UN Perbaikan Diselenggarakan Bulan
Juli, Ini Ketentuannya
Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. UNP hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK, dan tidak untuk jenjang SMP/sederajat. Peserta UNP adalah peserta UN yang nilai mata pelajaran UNnya belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan UNP juga dapat diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar, namun tetap ingin memperbaikinya. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN karena ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi yang ditujunya.
“Misalnya untuk standar perguruan tinggi seperti Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita memberikan kesempatan untuk siswa melakukan perbaikan berapapun nilainya,” tutur Bambang usai Taklimat Media tentang Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua jenis peserta UNP yang berasal dari peserta UN tahun 2018, yaitu mereka belum mencapai standar (nilai), dan mereka yang sudah mencapai standar, namun memiliki jiwa pembelajar atau ingin belajar sungguh-sungguh, atau karena perguruan tinggi yang ditujunya menuntut nilai tertentu. “Akan kita pertimbangkan untuk memberi kesempatan (UNP),” katanya.
UNP 2018 juga dapat diikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. UNP hanya diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Bambang mengatakan, di jenjang SMP tidak ada UNP karena terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi kendala wajib belajar.
“Lulusan SMP disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP karena lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke perguruan tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN,” ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon peserta UNP dapat mengakses informasi tentang UNP dan melakukan pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang dapat diakses menjelang pendaftaran dibuka.
Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi peserta yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment